Site Plan


Di dunia zaman eraglobalisasi sekarang banyak sekali Pembangunan yang dilakukan di Dunia ini, maka dari itu suatu sekolah SMK kelompok teknologi dan industri membuat Jurusan Teknik Bangunan. ada berapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun Rumah....

  1. Perhatikan letak lahan bangunan yang akan dibangun
  2. Pastikan dana yang ada bisa atau cukup untuk membangun rumah
  3. tentukan desain atau gambar bentuk rumah yang akan dibangun
  4. tentukan dan percayakan pekerjaan pembangunan rumah kepada orang yang ahli dalam bidang ini
  5. buat semua hal yang berkaitan dengan bangunan harus diperhatikan.
dibawah ini langkah-langkahnya ;
  1. Site Plan


Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan)


Ketentuan umum

  1. Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambaran /peta rencana peletakan bangunan /kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
  2. Perubahan rencana Tapak atau revisi gambar/peta rencana perubahan penataan peletakan bangunan kavling sebagian atau secara keseluruhan.
  3. Pengesahan rencana Tapak dan Atau Pengesahan perubahan rencana tapak adalah pengesahan yang ditetapkan oleh Walikota Bekasi atas penggunaan lahan sebagaimana tercantum dalam gambar/peta rencana tapak.
  4. Setiap orang atau badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan proyek/bangunan harus mendapat Izin lokasi atau advice planing dari pejabat yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan Izin lokasi/rekomendasi atau fatwa rencana pengarahan lokasi terlebih dahulu dibuat rencana tapak untuk diajukan pengesahannya kepada Walikota Bekasi Kepala daerah melalui Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman
  6. Rencana Tapak dibuat dalam gambar/peta dalam skala tertentu diatas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh Dinas.
  7. Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan sarana ibadah dan pendidikan atau yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5.000m2 dibebaskan dari persyaratan pengesahan rencana tapak

Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak

  1. Pra rencana tapak diajukan oleh pemohon kepada Walikota Bekasi melalui Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman dengan surat permohonan disertai kelengkapan persyaratan yang ditetapkan
  2. Permohonan yang memenuhi persyaratan administratif, maka permohonannya dikabulkan dan bila tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak dengan alasan yang jelas.
  3. Untuk permohonan yang dikabulkan, selanjutnya Dinas akan melaksanakan penelitian dan pemeriksaan serta memproses administrasi untuk pengesahan rencana tapak
  4. Untuk permohonan yang hanya dipersyaratkan dengan advice planning (fatwa/rencana pengarahan lokasi) tanpa Izin lokasi atau merupakan pecahan dari rencana induk (master plan). Maka pegnesahan rencana tapak dapat disahkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman atas nama Kota Bekasi Kepala Daerah, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  5. Rencana Tapak yang telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan /HO

Perubahan Rencana Tapak
Untuk perubahan rencana tapak (siteplan). Sepanjang untuk perubahan pada rencana elemen penunjang lainnya yang telah dibuat sebelumnya diproses oleh Dinas dengan tetap mempertimbangan keadaan lingkungan dan dapat disahkan oleh Kepala Dinas atas nama Kota Bekasi Kepala Daerah.

Persyaratan :

  1. Surat permohonan
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan perngurusan
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy Surat tanah
  5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
  6. Surat Izin peruntukan penggunaan tanah/Izin lokasi /rekomendasi/dari Walikota (untuk luas mulai dari 5000m)
  7. Tanda lunas Izin peruntukan penggunaan tanah
  8. Akta pendirian perusahaan/yayasan bagi yang berbadan hukum
  9. Izin tetangga
  10. Gambar pra site plan


WAKTU
Waktu Penyelesaian Izin antara 2 (dua) s/d 12 (duabelas) hari kerja terhitung mulai berkas masuk dengan persyaratan lengkap.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Site Plan"

Posting Komentar